Oleh: Tuti Alawiyah S.Psi
Assessment adalah tindakan screening yang dilakukan (minimal) oleh dokter dan psikolog sebelum dilakukan terapi. Terapi sendiri adalah tindakan atau penatalaksanaan terhadap hasil dari assessment dimaksud. Apakah setiap assessment dilanjutkan dengan terapi? Tentu tidak. Tapi sebelum terapi wajib dilakukan assessment.
Assessment oleh dokter dilakukan dengan melakukan pemeriksaan fisik terhadap anak, disertai anamnesa terhadap orang tua anak. Pemeriksaan fisik dilengkapi dengan observasi motorik/kemampuan gerak dan tindak dari anak. Hasilnya untuk melihat apakah ada atau tidak kelainan organik pada anak, sejak masa kehamilan, proses persalinan serta asuhan dini.
Assessment oleh psikolog dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam (indepth interview) terhadap orang tua, untuk mengetahui perkembangan sosial-mental selama masa pertumbuhan dan perkembangan. Hasilnya untuk mendeteksi adanya gangguan mental-sosial terkait pola pengasuhan/faktor sosial dan lingkungan dari anak (non-organik).
Hasil assessment (lengkap) merupakan dokumen yang bersifat pribadi dan rahasia, hanya dipergunakan untuk lingkungan sendiri dan wajib dijaga kerahasiaannya. Pihak luar yang ingin mendapatkan hasil tadi, harus mendapat perintah pengadilan atau kepolisian, untuk membuka dokumen tersebut. Sedangkan untuk orang tua atau pihak terkait orang tua (seperti tempat bekerja atau asuransi/biasanya yang terkait dengan pembiayaan terapi), yang membutuhkan bisa diberikan “resume” pemeriksaan yang ditanda tangani oleh dokter dan psikolog.
Penatalaksanaan hasil assessment disebut dengan terapi. Terapi sendiri ada beberapa kelompok yang disebutkan pada hasil lengkap pemeriksaan/assessment. Pada dasarnya, pembagian terapi didasarkan pada sifat terapi; apakah terkait motorik non-organik (sensori-integrasi), atau motorik organik (fisiotherapist), perilaku (behaviour) atau jenis lainnya (termasuk rujukan post-assessment).