Oleh: Tuti Alawiyah S.Psi
Sebagai sebuah perusahaan yang mencoba menerapkan prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki (tenaga psikolog serta alat tes psikologi), RumahCendekia8 mewajibkan adanya psikotes bagi mereka yang bekerja di RumahCendekia8.
Prinsip ini dianut oleh manajemen semata untuk memberikan yang terbaik bagi para pemangku kepentingannya, termasuk karyawan itu sendiri. Dengan mengetahui profil psikologis karyawan, perusahaan bisa mengidentifikasi dan merencanakan jenjang karir seperti apa yang sesuai dan layak bagi yang bersangkutan.
Disisi lain, pemahaman perusahaan akan profil psikologis staff, diharapkan juga memberi ketenangan bagi client yang menitipkan anaknya untuk menjalani terapi di RumahCendekia8. Hal ini selain karena adanya standard kemampuan/kompetensi dari karyawan/terapis, juga didukung oleh profil psikologis yang stabil/matang, mengingat yang dihadapi umumnya adalah anak-anak.
Kewajiban mengikuti tes psikologi/psikotest bagi karyawan menjadi salah satu aturan baku yang diterapkan oleh manajemen dilingkungan RumahCendekia8. Hal ini berlaku juga untuk mereka yang bekerja di RumahCendekia8 Pinang, Kota Tangerang, yang telah mengikuti tes psikologi pada hari Sabtu, 08-February-2020.